Rabu, 11 Mei 2016



MAKALAH : PETAKA PROSTITUSI LEGAL MENJAUHI AJARAN AGAMA


A.  Pengertian
            Petaka menurut KBBI yakni bencana, kecelakaan; mala , berbagai bencana (kecelakaan, kesengsaraan, penderitaan.
            Kata prostitusi berasal dari kata latin “prostitution”,  dan menjadi kata “prostitusi” dalam bahasa Indonesia. Dalam kamus Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris', oleh John M. Echols dan Hassan Shadili prostitusi diartikan pelacuran, persundalan, ketuna-susilaan. Menurut KBBI prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Prostitusi ini termasuk penyimpangan seksual karena bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dan kaidah agama.[1] Kata seksual mempunyai dua pengertian. Pertama, seks berarti jenis kelamin. Kedua, seks adalah hal ihwal yang berhubungan dengan alat kelamin, misal persetubuhan atau senggama. Sementara itu, perilaku peran seks dapat dibagi atas perilaku seks dan perilaku gender. Perilaku seks didasari oleh keinginan memperoleh kenikmatan seksual secara fisik, seperti siklus respons seksual dan tampilan disfungsi seksual.[2]
            Legal menurut KBBI sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum.
B.  Ayat atau Hadits Pendukung
Pandangan Islam terhadap seksual ertitik tolak dari pengetahuan tentang fitrah manusia dan usaha pemenuhan seksualnya agar setiap individu dalam masyarakat tidak melampaui batas-batas fitrahnya firman Allah dalam Al-Quran:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. QS Ar-Ruum: 21
Hadits Rasulullah SAW :
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW  bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Jamaah]
C.  Teori Pendukung
                Nabi Muhammad melalui syariat Islam menghalalkan hubungan seksual melalui pernikahan yang sah. Pada prinsipnya dalam Islam ada dua tujuan pokok dari lembaga perkawinan. Pertama, mendapatkan ketentraman hati, terhindar dari kegelisahan, dan kebimbangan yang tidak berujung pangkal. Kedua, melahirkan keturunan yang soleh/solehah.  Diantara potensi yang diberikan Allah kepada manusia adalah potensi seksual, kekuatan untuk melakukan hubungan seksual, termasuk nafsu seks. Sebagai naluri, nafsu seks ini tentu akan mendorong pemiliknya mempunyai orientasi seksual. Namun Islam tidak membiarkan begitu saja dorongan seks terpenuhi tanpa kendali. Ada lembaga perkawinan yang meligitimasi aktivitas seksual, sehingga dalam pelaksanaannyapun lebih mempunyai nilai tersendiri daripada sekedar sebuah pelampiasan.[3]
            Menurut Sigmund Freud, bahwa kebutuhan seksual adalah kebutuhan vital pada manusia. Jika tidak terpenuhi kebutuhan ini akan mendatangkan gangguan kejiwaan dalam bentuk tindakan abnormal. Dilihat dari sudut pandang ilmu psikologi pendidikan, yang dimaksud dengan tingkah laku abnormal ialah tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma dan dirasa mengganggu orang lain atau perorangan.
            Pelecehan seks di masyarakat adalah cerminan dari memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perkawinan di masyarakat tersebut. Berikut ini jenis-jenis penyimpangan seksual yang sangat sering dilakukan orang ialah sebagai berikut.
1.      Zina
            Yang dimaksud zina ialah melakukan hubungan seksual terhadap lawan jenis atas dasar suka sama suka, tanpa ada ikatan pernikahan yang sah menurut agama maupun undang-undang yang membenarkannya. Agama melarang pergaulan bebas, dansa, nonton gambar-gambar porno, nyanyian-nyanyian yang merangsang, dan cara-cara lain yang dapat menimbulkannafsu birahi atau menjerumuskan orang kepada penyimpangan seksual maupun penyimpangan etika seksual yang tidak dibenarkan oleh hukum syara’. Adapun akibat dari melakukan zina yakni diantaranya:
·      Zina merupakan sebab penularan penyakit yang sangat membahayakan, seperti sifilis, gonorrhea, lymphogranuloma ingunale, granuloma venereum, ulcusmolle, dan HIV/AIDS.
·      Zina mengakibatkan rusaknya hubungan rumah tangga, menghilangkan harkat keluarga, memutuskan tali pernikahan, dan membuat buruknya pendidikan yang diterima oleh anak-anak.
·      Zina  mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban.
·      Medorong orang untuk terus hidup membujang serta mempraktikkan hidup bersama tanpa nikah.
·      Zina merupakan sebab utama dari kemelaratan, pemborosan, kecabulan, dan pelacuran.
                        Adapun hukuman bagi pelaku zina itu yakni dalam bentuk seratus kali cambuk jika yang melakukan zina itu perawan dengan jejaka. Dan hukuman rajam (pukulan sampai mati) kalau yang berzina itu janda atau duda.
2.      Perkosaan
            Akibat perilaku perkosaan itu, maka banyak gadis-gadis yang hamil sehingga menimbulkan perasaan sedih, takut malu, merasa rendah diri, dan hina. Namun wanita yang diperkosa tidak menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada diri mereka, selama mereka berusaha menolak. Apabila seorang muslim mendapat pahala hanya karena dia tertusuk duri, maka bagaimana jika kehormatan seorang wanita dirusak orang dan dikotori. Selain itu, bahwa perkosaan yang melampaui batas terhadap wanita muslimah yang suci dan bersih merupakan uzur yang kuat bagi muslimah dan keluarganya, karena ia sangat benci terhadap janin hasil perkosaan tersebut sehingga ingin terbebas darinya. Maka menggugurkan kandungan dalam masalah ini merupakan ruhsah yang difatwakan karena darurat dan darurat itu diukur dengan kadar ukurannya.
3.      Homoseksual
            Homoseksual adalah aktivitas seksual yang dilakukan oleh laki-laki dengan laki-laki. Setidaknya ada empat faktor yang menyebabkan seseorang menjadi homoseks, diantaranya.
a.       faktor bawaan di mana dalam tubuh laki-laki terjadi ketidakseimbangan hormon-hormon seks-nya.
b.      Pengaruh lingkungan seks yang tidak baik bagi perkembangan seksual yang normal.
c.       Pernah memiliki pengalaman homoseksual memuaskan saat remaja.
d.      Pengalaman traumatis terhadap ibunya sehingga menimbulkan antipati dan kebencian terhadap ibu dan perempuan lain.
            Perbuatan homoseksual dapat merusak jiwa dan kegoncangan yang terjadi dalam diri seseorang. Pelaku homoseksual merasakan adanya kelainan-kelainan perasaan terhadap kenyataan dirinya. Berdasarkan analisis data, pengaruh homoseksual terhadap pikiran dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.       Terjadi suatu himpunan gejala penyakit mental yang disebut lemah syaraf.
b.      Terjadi depresi mental yang mengakibatkan ia lebih suka menyendiri dan mudah tersinggung sehingga tidak dapat merasakan kebahagiaan hidup.
c.       Terjadi penurunan daya pikir. Ia hanya berpikir secara global, daya abstraksinya berkurang dan minatnya juga sangat lemah sehingga secara umum dapat dikatakan otaknya menjadi lemah.
4.      Lesbianisme
            Lesbian merupakan hubungan(aktivitas seksual)  antara perempuan dengan perempuan. Ada beberapa sebab mengapa seseorang menjadi lesbian. Pertama, sudah merasa jenuh bersenggama dengan pasangan laki-lakinya sehingga membutuhkan variasi-variasi yang lebih baru. Kedua, pernah mengalami trauma dengan pasangannya. Ketiga, solusi dari ketidakseimbangan hidup.
D.  Aplikasi dalam Kehidupan
            Masalah seksual bukan masalah sekunder tetapi masalah primer sebab para peneliti telah membuktikan, bahwa di antara para peradaban yang pernah dibangun umat manusia runtuh akibat kenikmatan penyimpangan seksual. Kehancuran semacam ini jelas akan terulang kembali, bila tidak mendapat perhatian yang serius dan benar. Apalagi di era globalisasi saat ini, budaya seks bebas yang diterapkan Barat telah masuk ke Indonesia tanpa kendali, malah justru diagungkan dan dilindungi.
            Ada anggapan bahwa perilaku seksual yang diikat dengan tali pernikahan itu menghalangi mereka dalam menyalurkan kesenangan seksual sehingga ada anggapan bahwa perbuatan seksual melalui nikah itu tradisional,kolot, tertinggal, dan banyak lagi sebutan lainnya. Islam meluruskan pendapat yang keliru itu dengan berdasarkan realitas kenyataan yang ada, kemudian diperjelas melalui ayat Al-Qur’an dan hadits yang diyakini kebenarannya oleh umat Islam. Pandangan Islam terhadap seksual bertitik tolak dari pengetahuan tentang fitrah manusia dan usaha pemenuhan seksualnya agar setiap individu masyarakat tidak melampaui batas-batas fitrahnya. Islam menghendaki hubungan seksual yang bebas dan normal melalui perkawinan dengan niat mencurahkan semua waktunya untuk ibadah kepada Allah.
            Dewasa ini sebagian besar media massa tampil dengan menonjolkan unsur pornografi dan memuat gambar-gambar yang membangkitkan birahi. Muatan pornografi lazimnya berupa eksploitasi dan komersialisasi seks: pengumbaran ketelanjangan baik sebagian atau penuh, pengumbaran gerakan-gerakan erotis. Pornografi di Indonesia memang telah tumbuh pesat terutama  setelah dimulainya masa reformasi.  Pornografi kini tersedia lebih beragam dan dapat dijangkau dengan sangat mudah bahkan murah oleh siapa pun termasuk anak-anak. Demikianlah, Indonesia telah menjadi negara pornografi nomor dua terbesar setelah Rusia.[4]
            Kondisi ini diperparah dengan kenyataan masyarakat Indonesia yang acuh terhadap masalah pornografi. Banyak dari kalangan di masyarakat yang tidak menyadari bahwa pornografi itu berbahaya. Mereka memandang kasus-kasus kejahatan seksual seperti perkosaan, pencabulan, sodomi, dan sebagainya., sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan maraknya pornografi. Lugasnya, jika kita terlibat dalam isu pornografi, maka kita akan melihat mata rantai dari perilaku seks bebas, aborsi, kehamilan remaja, perkosaan, berjangkitnya penyakit menular seksual, HIV/AIDS, perselingkuhan, dan narkoba dengan industri pornogarfi.
            Kenyataan maraknya media pornografi yang ada saat ini terutama erat sekali kaitannya dengan dibukanya keran kebebasan pers pada awal reformasi. Sejak disahkannya UU No. 40/1999 tenang pers, pers tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP).  Diantara bentuk kebebasan tersebut adalah:
·         Lagu-lagu berlirik mesum atau lagu-lagu yang mengandung bunyi-bunyian yang dapat diasosiasikan dengan kegiatan seksual.
·         Cerita pengalaman seksual di radio atau telepon.
·         Jasa layanan berbicara tentang seks melalui telepon.
·         Film-film yang mengandung adegan seks atau menampilkan artis dengan penampilan minim atau tidak(seolah-oleh tidak) berpakaian.
·         Penampilan penyanyi atau penari latar dengan pakaian serba minim dan gerakan sensual dalam klip video-musik di TV dan VCD.
·         Gambar atau foto dengan seks atau artis tampil dengan gaya seksual.
·         Iklan-iklan di media cetak yang menampilkan artis dengan gaya yang menonjolkan daya tarik seksual biasanya ditemukan pada iklan parfum, mobil, handphone, dan sebagainya.
·         Fiksi dan komik yang menggambarkan adegan seks dengan cara sedemikian rupa sehingga membangkitkan hasrat seksual.
          Pada sisi lain dari kehidupan masyarakat kota, dijumpai beberapa wanita lebih senang mengeksploitasi dirinya sebagai objek pornografi dan erotika. Dalam karya-karya seni dan hiburan, umpamanya lawak, ludruk, wayang, tayub, ronggeng, ketuk tilu, janggrong, tandakan, gandrung, joget, dan sebagainya, serta diaolg-dialog tentang seks walaupun bermakna melecehkan, selalu dapat diterima oleh masyarakat. Bahkan, kadang kala hal tersebut dipandang sebagai cara lain untuk membangkitkan rasa humor penonton.[5]
E.   Nilai Tarbawi
1.        Manusia diciptakan berpasang-pasang untuk saling menyayangi, saling menerima dan memberi antara satu dan lainya untuk memperoleh ketentraman jiwa dan membentuk keluarga yang harmonis.
2.        Pendidikan seksual harus diberikan sedini mungkin pada anak supaya anak terhindar dari hal-hal yang berkaitan dengan penyimpangan seksual.
3.        Meningkatkan ketakwaan kepada Allah bisa menjadi senjata untuk melawan hawa nafsu yang bergejolak di dalam diri.
4.        Perilaku penyimpangan seksual amat banyak kerugiannya, salah satunya melemahkan kemampuan otak. Maka dari itu, dengan menilik akibat yang ditimbulkan dari penyimpangan seksual tersebut kita bisa menghindarkan diri sejauh-jauhnya dari hal-hal yang demikian karena otak merupakan karunia terbesar dari Allah dan sebagai hal yang paling banyak membantu kita dalam memenuhi kebutuhan hidup. Karena pikiran bisa menjadi bunga atau duri bagi kita



 

DAFTAR PUSTAKA
Bungin, Burhan. 2005. Pornomedia. Jakarta: Prenada Media.
Sadarjoen, Sawitri Supardi.2005.  Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual. Bandung: Refika Aditama.
Sodik, Mochamad. 2004. Telaah Ulang Wacana Psikoseksual. Yogyakarta : PSW IAIN Sunan Kalijaga.
Soebagijo, Azimah.2008. Pornografi Dilarang tapi Dicari. Jakarta: Gema Insani.
Yatimin. 2008. Etika Seksual dan Penyimpangannya dalam Islam.  Jakarta: Amzah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar