MAKALAH : PETAKA PROSTITUSI LEGAL MENJAUHI AJARAN AGAMA
A.
Pengertian
Petaka menurut KBBI yakni bencana,
kecelakaan; mala , berbagai bencana (kecelakaan, kesengsaraan,
penderitaan.
Kata prostitusi berasal dari kata
latin “prostitution”, dan menjadi kata
“prostitusi” dalam bahasa Indonesia. Dalam kamus Inggris-Indonesia,
Indonesia-Inggris', oleh John M. Echols dan Hassan Shadili prostitusi diartikan
pelacuran, persundalan, ketuna-susilaan. Menurut KBBI prostitusi adalah
pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi
perdagangan. Prostitusi ini termasuk penyimpangan seksual karena bertentangan
dengan norma-norma yang berlaku dan kaidah agama.[1]
Kata seksual mempunyai dua pengertian. Pertama, seks berarti jenis kelamin.
Kedua, seks adalah hal ihwal yang berhubungan dengan alat kelamin, misal
persetubuhan atau senggama. Sementara itu, perilaku peran seks dapat dibagi
atas perilaku seks dan perilaku gender. Perilaku seks didasari oleh keinginan
memperoleh kenikmatan seksual secara fisik, seperti siklus respons seksual dan
tampilan disfungsi seksual.[2]
Legal menurut KBBI sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau hukum.
B.
Ayat atau Hadits Pendukung
Pandangan Islam terhadap seksual ertitik tolak dari
pengetahuan tentang fitrah manusia dan usaha pemenuhan seksualnya agar setiap
individu dalam masyarakat tidak melampaui batas-batas fitrahnya firman Allah
dalam Al-Quran:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir. QS
Ar-Ruum: 21
Hadits Rasulullah SAW :
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ
اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Hai para
pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah,
karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat
menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa,
karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Jamaah]
C.
Teori Pendukung
Nabi
Muhammad melalui syariat Islam menghalalkan hubungan seksual melalui pernikahan
yang sah. Pada prinsipnya dalam Islam ada dua tujuan pokok dari lembaga
perkawinan. Pertama, mendapatkan ketentraman hati, terhindar dari kegelisahan,
dan kebimbangan yang tidak berujung pangkal. Kedua, melahirkan keturunan yang
soleh/solehah. Diantara potensi yang
diberikan Allah kepada manusia adalah potensi seksual, kekuatan untuk melakukan
hubungan seksual, termasuk nafsu seks. Sebagai naluri, nafsu seks ini tentu
akan mendorong pemiliknya mempunyai orientasi seksual. Namun Islam tidak
membiarkan begitu saja dorongan seks terpenuhi tanpa kendali. Ada lembaga
perkawinan yang meligitimasi aktivitas seksual, sehingga dalam
pelaksanaannyapun lebih mempunyai nilai tersendiri daripada sekedar sebuah
pelampiasan.[3]
Menurut Sigmund Freud, bahwa
kebutuhan seksual adalah kebutuhan vital pada manusia. Jika tidak terpenuhi
kebutuhan ini akan mendatangkan gangguan kejiwaan dalam bentuk tindakan
abnormal. Dilihat dari sudut pandang ilmu psikologi pendidikan, yang dimaksud
dengan tingkah laku abnormal ialah tingkah laku yang menyimpang dari
norma-norma dan dirasa mengganggu orang lain atau perorangan.
Pelecehan seks di masyarakat adalah
cerminan dari memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perkawinan di
masyarakat tersebut. Berikut ini jenis-jenis penyimpangan seksual yang sangat
sering dilakukan orang ialah sebagai berikut.
1.
Zina
Yang dimaksud zina
ialah melakukan hubungan seksual terhadap lawan jenis atas dasar suka sama suka,
tanpa ada ikatan pernikahan yang sah menurut agama maupun undang-undang yang
membenarkannya. Agama melarang pergaulan bebas, dansa, nonton gambar-gambar
porno, nyanyian-nyanyian yang merangsang, dan cara-cara lain yang dapat
menimbulkannafsu birahi atau menjerumuskan orang kepada penyimpangan seksual
maupun penyimpangan etika seksual yang tidak dibenarkan oleh hukum syara’.
Adapun akibat dari melakukan zina yakni diantaranya:
· Zina merupakan
sebab penularan penyakit yang sangat membahayakan, seperti sifilis, gonorrhea,
lymphogranuloma ingunale, granuloma venereum, ulcusmolle, dan HIV/AIDS.
· Zina
mengakibatkan rusaknya hubungan rumah tangga, menghilangkan harkat keluarga,
memutuskan tali pernikahan, dan membuat buruknya pendidikan yang diterima oleh
anak-anak.
· Zina mengakibatkan kerusakan dan kehancuran
peradaban.
· Medorong orang
untuk terus hidup membujang serta mempraktikkan hidup bersama tanpa nikah.
· Zina merupakan
sebab utama dari kemelaratan, pemborosan, kecabulan, dan pelacuran.
Adapun hukuman bagi
pelaku zina itu yakni dalam bentuk seratus kali cambuk jika yang melakukan zina
itu perawan dengan jejaka. Dan hukuman rajam (pukulan sampai mati) kalau yang
berzina itu janda atau duda.
2.
Perkosaan
Akibat perilaku
perkosaan itu, maka banyak gadis-gadis yang hamil sehingga menimbulkan perasaan
sedih, takut malu, merasa rendah diri, dan hina. Namun wanita yang diperkosa
tidak menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada diri mereka,
selama mereka berusaha menolak. Apabila seorang muslim mendapat pahala hanya
karena dia tertusuk duri, maka bagaimana jika kehormatan seorang wanita dirusak
orang dan dikotori. Selain itu, bahwa perkosaan yang melampaui batas terhadap
wanita muslimah yang suci dan bersih merupakan uzur yang kuat bagi muslimah dan
keluarganya, karena ia sangat benci terhadap janin hasil perkosaan tersebut
sehingga ingin terbebas darinya. Maka menggugurkan kandungan dalam masalah ini
merupakan ruhsah yang difatwakan karena darurat dan darurat itu diukur dengan
kadar ukurannya.
3.
Homoseksual
Homoseksual adalah
aktivitas seksual yang dilakukan oleh laki-laki dengan laki-laki. Setidaknya
ada empat faktor yang menyebabkan seseorang menjadi homoseks, diantaranya.
a.
faktor bawaan di mana dalam tubuh laki-laki terjadi
ketidakseimbangan hormon-hormon seks-nya.
b.
Pengaruh lingkungan seks yang tidak baik bagi perkembangan seksual
yang normal.
c.
Pernah memiliki pengalaman homoseksual memuaskan saat remaja.
d.
Pengalaman traumatis terhadap ibunya sehingga menimbulkan antipati
dan kebencian terhadap ibu dan perempuan lain.
Perbuatan
homoseksual dapat merusak jiwa dan kegoncangan yang terjadi dalam diri
seseorang. Pelaku homoseksual merasakan adanya kelainan-kelainan perasaan
terhadap kenyataan dirinya. Berdasarkan analisis data, pengaruh homoseksual
terhadap pikiran dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.
Terjadi suatu himpunan gejala penyakit mental yang disebut lemah
syaraf.
b.
Terjadi depresi mental yang mengakibatkan ia lebih suka menyendiri
dan mudah tersinggung sehingga tidak dapat merasakan kebahagiaan hidup.
c.
Terjadi penurunan daya pikir. Ia hanya berpikir secara global, daya
abstraksinya berkurang dan minatnya juga sangat lemah sehingga secara umum
dapat dikatakan otaknya menjadi lemah.
4.
Lesbianisme
Lesbian merupakan
hubungan(aktivitas seksual) antara
perempuan dengan perempuan. Ada beberapa sebab mengapa seseorang menjadi
lesbian. Pertama, sudah merasa jenuh bersenggama dengan pasangan laki-lakinya
sehingga membutuhkan variasi-variasi yang lebih baru. Kedua, pernah mengalami
trauma dengan pasangannya. Ketiga, solusi dari ketidakseimbangan hidup.
D.
Aplikasi dalam Kehidupan
Masalah seksual bukan masalah
sekunder tetapi masalah primer sebab para peneliti telah membuktikan, bahwa di
antara para peradaban yang pernah dibangun umat manusia runtuh akibat
kenikmatan penyimpangan seksual. Kehancuran semacam ini jelas akan terulang
kembali, bila tidak mendapat perhatian yang serius dan benar. Apalagi di era
globalisasi saat ini, budaya seks bebas yang diterapkan Barat telah masuk ke
Indonesia tanpa kendali, malah justru diagungkan dan dilindungi.
Ada anggapan bahwa perilaku seksual
yang diikat dengan tali pernikahan itu menghalangi mereka dalam menyalurkan
kesenangan seksual sehingga ada anggapan bahwa perbuatan seksual melalui nikah
itu tradisional,kolot, tertinggal, dan banyak lagi sebutan lainnya. Islam
meluruskan pendapat yang keliru itu dengan berdasarkan realitas kenyataan yang
ada, kemudian diperjelas melalui ayat Al-Qur’an dan hadits yang diyakini
kebenarannya oleh umat Islam. Pandangan Islam terhadap seksual bertitik tolak
dari pengetahuan tentang fitrah manusia dan usaha pemenuhan seksualnya agar
setiap individu masyarakat tidak melampaui batas-batas fitrahnya. Islam
menghendaki hubungan seksual yang bebas dan normal melalui perkawinan dengan
niat mencurahkan semua waktunya untuk ibadah kepada Allah.
Dewasa ini sebagian besar media
massa tampil dengan menonjolkan unsur pornografi dan memuat gambar-gambar yang
membangkitkan birahi. Muatan pornografi lazimnya berupa eksploitasi dan
komersialisasi seks: pengumbaran ketelanjangan baik sebagian atau penuh,
pengumbaran gerakan-gerakan erotis. Pornografi di Indonesia memang telah tumbuh
pesat terutama setelah dimulainya masa
reformasi. Pornografi kini tersedia
lebih beragam dan dapat dijangkau dengan sangat mudah bahkan murah oleh siapa
pun termasuk anak-anak. Demikianlah, Indonesia telah menjadi negara pornografi
nomor dua terbesar setelah Rusia.[4]
Kondisi ini diperparah dengan kenyataan masyarakat Indonesia yang
acuh terhadap masalah pornografi. Banyak dari kalangan di masyarakat yang tidak
menyadari bahwa pornografi itu berbahaya. Mereka memandang kasus-kasus
kejahatan seksual seperti perkosaan, pencabulan, sodomi, dan sebagainya.,
sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan maraknya pornografi.
Lugasnya, jika kita terlibat dalam isu pornografi, maka kita akan melihat mata
rantai dari perilaku seks bebas, aborsi, kehamilan remaja, perkosaan,
berjangkitnya penyakit menular seksual, HIV/AIDS, perselingkuhan, dan narkoba
dengan industri pornogarfi.
Kenyataan maraknya media pornografi
yang ada saat ini terutama erat sekali kaitannya dengan dibukanya keran
kebebasan pers pada awal reformasi. Sejak disahkannya UU No. 40/1999 tenang
pers, pers tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP). Diantara bentuk kebebasan tersebut adalah:
·
Lagu-lagu berlirik mesum atau lagu-lagu yang mengandung
bunyi-bunyian yang dapat diasosiasikan dengan kegiatan seksual.
·
Cerita pengalaman seksual di radio atau telepon.
·
Jasa layanan berbicara tentang seks melalui telepon.
·
Film-film yang mengandung adegan seks atau menampilkan artis dengan
penampilan minim atau tidak(seolah-oleh tidak) berpakaian.
·
Penampilan penyanyi atau penari latar dengan pakaian serba minim
dan gerakan sensual dalam klip video-musik di TV dan VCD.
·
Gambar atau foto dengan seks atau artis tampil dengan gaya seksual.
·
Iklan-iklan di media cetak yang menampilkan artis dengan gaya yang
menonjolkan daya tarik seksual biasanya ditemukan pada iklan parfum, mobil,
handphone, dan sebagainya.
·
Fiksi dan komik yang menggambarkan adegan seks dengan cara
sedemikian rupa sehingga membangkitkan hasrat seksual.
Pada sisi lain dari
kehidupan masyarakat kota, dijumpai beberapa wanita lebih senang
mengeksploitasi dirinya sebagai objek pornografi dan erotika. Dalam karya-karya
seni dan hiburan, umpamanya lawak, ludruk, wayang, tayub, ronggeng, ketuk tilu,
janggrong, tandakan, gandrung, joget, dan sebagainya, serta diaolg-dialog
tentang seks walaupun bermakna melecehkan, selalu dapat diterima oleh
masyarakat. Bahkan, kadang kala hal tersebut dipandang sebagai cara lain untuk
membangkitkan rasa humor penonton.[5]
E.
Nilai Tarbawi
1.
Manusia diciptakan berpasang-pasang untuk saling menyayangi, saling
menerima dan memberi antara satu dan lainya untuk memperoleh ketentraman jiwa
dan membentuk keluarga yang harmonis.
2.
Pendidikan seksual harus diberikan sedini mungkin pada anak supaya anak
terhindar dari hal-hal yang berkaitan dengan penyimpangan seksual.
3.
Meningkatkan ketakwaan kepada Allah bisa menjadi senjata untuk melawan hawa
nafsu yang bergejolak di dalam diri.
4.
Perilaku penyimpangan seksual amat banyak kerugiannya, salah satunya
melemahkan kemampuan otak. Maka dari itu, dengan menilik akibat yang
ditimbulkan dari penyimpangan seksual tersebut kita bisa menghindarkan diri
sejauh-jauhnya dari hal-hal yang demikian karena otak merupakan karunia
terbesar dari Allah dan sebagai hal yang paling banyak membantu kita dalam
memenuhi kebutuhan hidup. Karena pikiran bisa menjadi bunga atau duri bagi kita
DAFTAR
PUSTAKA
Bungin, Burhan. 2005. Pornomedia. Jakarta:
Prenada Media.
Sadarjoen, Sawitri Supardi.2005. Bunga Rampai Kasus Gangguan
Psikoseksual. Bandung: Refika
Aditama.
Sodik, Mochamad. 2004. Telaah Ulang Wacana Psikoseksual. Yogyakarta
: PSW IAIN Sunan Kalijaga.
Soebagijo, Azimah.2008. Pornografi Dilarang tapi Dicari. Jakarta:
Gema Insani.
Yatimin. 2008. Etika Seksual
dan Penyimpangannya dalam Islam. Jakarta: Amzah.